topmetro.news – Hakim karier Mian Munthe dapat kepercayaan dari orang nomor satu PN Kelas IA Khusus Medan Sutio Jumagi Akhirno, sebagai ketua majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara pengajuan Peninjauan Kembali (PK) mantan Walikota Medan T Dzulmi Eldin S.
Demikian update data dari Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Rabu siang tadi (23/9/2020). “Pimpinan sudah mengunjuk Pak Mian Munthe sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis Pak Deni Iskandar dan Pak Husni Thamrin,” katanya.
Majelis hakimnya juga sudah menetapkan jadwal persidangan perdana, Rabu depan (30/9/2020).
Mantan orang nomor satu Pemko Medan tersebut mendaftarkan permohonan PK melalui penasihat hukumnya (PH), ke PN Medan. Pendaftarannya tertanggal 18 Agustus 2020 lalu.
Sebelumnya, Tim PH T Dzulmi Eldin mengurungkan niatnya melakukan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, dengan Ketua Abdul Azis.
Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin S dalam sidang lanjutan secara teleconference (online), Kamis (11/6/2020) lalu, memperoleh vonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) enam bulan kurungan.
Selain itu terdakwa juga mendapat vonis tambahan. Yakni, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah T Dzulmi Eldin S menjalani hukuman pokoknya
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan tim penuntut umum pada KPK. Terdakwa mereka yakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berkelanjutan menerima uang suap senilai Rp2,1 miliar melalui Samsul Fitri (berkas terpisah-red) selaku Kasubag Protokol Bagian Umum Pemko Medan pada tahun 2018 hingga 2019.
Pidana Pasal 12 Huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, menurut majelis hakim telah terbukti.

Fakta Persidangan
Ketika itu, tim PH terdakwa dengan ‘motor’ Junaidi Matondang menyatakan menghargai sekaligus menyayangkan putusan dimaksud.
BACA JUGA | Sidang Dzulmi Eldin, Kata Saksi, tak Ada Cerita Uang untuk Walikota
Sebab fakta terungkap pada persidangan, tidak ada satu pun saksi menerangkan kliennya ada memerintahkan Samsul fitri untuk meminta-minta uang kepada sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kadis pada jajaran Pemko Medan.
“Hanya sebatas asumsi,” tegas Junaidi ketika itu.
reporter | Robert Siregar